REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuu endemi.
Dalam dokumen surat yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, aahan dari Presiden JokoWiddo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.