Surat larangan buka puasa bersama jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah ini diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.