Kamis 23 Mar 2023 08:04 WIB

Kemenkumham Luncurkan Kurikulum Kekayaan Intelektual

Masih banyak pelanggaran, Kemenkumham meluncurkan Kurikulum Kekayaan Intelektual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta. Masih banyak pelanggaran, Kemenkumham meluncurkan Kurikulum Kekayaan Intelektual.
Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta. Masih banyak pelanggaran, Kemenkumham meluncurkan Kurikulum Kekayaan Intelektual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mengamati pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di Indonesia masih harus ditingkatkan. Hal ini mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi seperti pembajakan film dan penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin. 

Kemenkumham memandang hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat. Maka itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berinisiatif membangun Intellectual Property (IP) Academy yang ditujukan sebagai pusat edukasi KI bagi masyarakat.

"Potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi perlu didukung dengan kesadaran dan penghargaan dari masyarakat. Untuk itu, diperlukan sistem edukasi KI secara berkelanjutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KI Razilu dalam keterangan pers pada Rabu (22/3). 

Razilu menjelaskan proses pembentukan IP Academy dilakukan sejak 2021 melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Indonesia yang menghasilkan Grand Design IP Academy.

Selanjutnya pada tahun 2022 dilakukan PKS dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang Penyusunan Blueprint Kurikulum KI serta PKS dengan UGM tentang Penyusunan Modul Kurikulum IP Academy pada tahun 2023.

"Melalui Kurikulum KI yang diluncurkan ini, harapannya dapat terbentuk masyarakat yang produktif, sadar, dan menghargai KI, sehingga masyarakat yang mendapatkan edukasi dan pelatihan melalui kurikulum ini akhirnya dapat mengembangkan dan memanfaatkan KI dengan baik," ujar Razilu.

Kurikulum KI ini secara garis besar terbagi ke dalam empat klaster, yaitu klaster siswa, klaster peneliti/akademisi, klaster masyarakat umum, dan klaster aparat penegak hukum.

Dari pembagian klaster tersebut akan dibagi kembali ke dalam beberapa tingkatan kurikulum, yaitu kurikulum dasar, kurikulum menengah, kurikulum lanjut dan kurikulum tematik yang terdiri dari paten, perlindungan varietas tanaman (PVT), dan komersialisasi KI.

"Nantinya capaian pembelajaran dapat dilihat dari sikap taat hukum dan etika, lalu pengetahuan tentang KI, dan keterampilan dengan menghasilkan karya yang layak dilindungi dengan kaidah KI," ujar Razilu.

Selain itu, Razilu meyakini peningkatan kesadaran KI di tengah masyarakat akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi di suatu negara. 

"Pembangunan Kurikulum KI ini ikut mendukung prioritas pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis kreativitas," ujar Razilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement