REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sudah secara tegas melarang impor barang termasuk pakaian bekas atau thrifting impor. Pedagang thrifting kemudian saling menyalahkan pedagang baru yang belakangan muncul menjamur berjualan melalui Tiktok.
Pedagang pakaian thrifting memang sudah ada sejak lama, khususnya di Pasar Senen dan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dua lokasi itu merupakan pusat pedagang menjual pakaian bekas dari luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir penjualan pakaian thrifting mulai bermunculan secara online melalui live shop Tiktok ataupun konten Tiktok.
Salah satu curhatan pengguna Tiktok mempertanyakan mengapa, pemerintah dan aparat berwenang mulai menyoal kebijakan pakaian impor bekas, yang belakangan baru ramai. Padahal, praktik jual beli pakaian thrift sudah ada sejak lama.
Hal itu menurut pengunggah video dikarenakan banyak pedagang baru yang membuat konten dagangannya di media sosial (medsos). "Sekarang banyak pedagang baru yang terjun ke dunia thrift malah adu konten pecah bal, yang sudah jelas itu barang ilegal sampai spill (bocorin) tempat gudangnya dan lain-lain," kata akun Tiktok @cheesind seperti dikutip di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).
"Itu sama aja lu mancing macan dalam kandang. Mau apa dan bisa apa siapa yang salah?" ucap @cheesind.
Seperti diketahui, banyak pedagang thrift berjualan di live Tiktok shop hingga muncull di beranda (for your page/FYP) para pengguna medsos asal Cina tersebut. Para pedagang bahkan membuat konten membongkar banyak bal yang berisi pakaian bekas impor hingga memilah baju-baju yang masih layak dijual.
Unggahan @cheesind menuai banyak komentar pro dan kontra. Banyak yang kecewa terhadap pemerintah dan tidak sedikit yang mendukung upaya pemerintah agar pelaku UMKM tidak terberangus oleh penjual nakal thrift.
Warganet juga mengeluhkan harga pakaian bekas yang sudah tidak seperti dulu alias mahal. "Dulu beli pakaian bekas masih ada yang harga Rp 10 ribu, sekarang beli kaus dan baju bekas mahal banget," kata salah satu pengguna.
"Aku pernah beberapa kali ngethrift, tapi aku setuju dengan pemerintah bahwa negara kita bukan tempat pembuangan," kata warganet lain pelanggan kaus bekas impor.
"Tanpa disadari negara kita jadi tempat pembuangan sampah, karena di luar sana kalau mau buang barang harus bayar," kata pengguna lain mengkritik kebijakan impor pakaian bekas.
"Maaf ka, memang dari zaman dulu baju bekas impor dilarang, pas punya TikTok kaget kok banyak yang jual," kata komentar dari pengguna lain.
Hingga saat ini, pemerintah memperketat pengawasan barang masuk di setiap pintu masuk negara mengingat kondisi geografis Indonesia merupakan negara kepulauan. Aturan impor pakaian bekas memang sudah diatur di Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah kini sedang berusaha konsolidasi internal untuk (penanganan) impor ilegal karena negara kepulauan bisa masuk dari banyak pintu masuk.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib satu juta tenaga kerja. "Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan," ujar Teten di Jakarta, Senin (21/3/2023).
"Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten melanjutkan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari produk domestik bruto menurut lapangan usaha harga berlaku, dengan industri pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB.
Sementara itu, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen PDB industri pengolahan. Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Pada 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.