Selasa 21 Mar 2023 06:03 WIB

Kapolda Metro Tegaskan Larang Kegiatan Sahur on the Road, Ini Alasannya

Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat larangan sahur on the road.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil telah mengeluarkan larangan kegiatan sahur on the road. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil telah mengeluarkan larangan kegiatan sahur on the road. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah mendatang. Salah satu alasannya melarang sahur on the road adalah karena banyak sisi negatifnya dari kegiatan tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif. Saya minta supaya dihentikan main petasan juga demikian, dihentikan. Karena, menganggu yang salat tarawih dan sebagainya," tegas Fadil Imran kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Selain itu, Fadil juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal fokus di bidang keamanan selama bulan suci Ramadhan. Dia berharap situasi bulan suci Ramadhan atau puasa di wilayah hukumnya lebih khusyuk. Sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Fokus saya di bidang keamanan. Tentu Polda Metro Jaya dan jajaran ingin agar situasi Ramadhan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa," terang Fadil. 

Kemudian, Fadil juga menyebut tempat hiburan malam harus mentaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan yang ada. Maka untuk memantau tempat hiburan malam, kata Fadil, pihaknya bakal bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita menghargai orang yang berpuasa. Tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda," terang.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/01/III/2023. Dalam maklumat tersebut memuat sejumlah larangan, mulai dari larangan konvoi kendaraan, petasan hingga berkumpul jelang buka puasa dan sahur yang dapat mengganggu Kamtibmas.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," tulis Fadil Imran dalam maklumatnya, Senin (20/3/2023).

Dalam maklumatnya, Fadil menuliskan larangan berkonvoi berkendaraan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7. Yakni, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)," lanjut Fadil.

Kemudian larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti, balapan liar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. 

"Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)," tambahnya.

Selanjutnya, kata Fadil, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian. Hal itu  berdasarkan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Fadil. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement