Senin 20 Mar 2023 19:53 WIB

Polisi: Kaki Kanan Korban Mutilasi Ditemukan Saat Dimakan Biawak

Kaki kanan milik korban mutilasi dibuang tersangka ke Sungai Cimanceuri, Tigaraksa.

Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah). Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa kaki kanan korban mutilasi yang mayatnya di dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, ditemukan saat sedang dimakan seekor biawak.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah). Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa kaki kanan korban mutilasi yang mayatnya di dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, ditemukan saat sedang dimakan seekor biawak.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa kaki kanan korban mutilasi yang mayatnya di dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, ditemukan saat sedang dimakan seekor biawak.

"Ditemukan warga yang melintas, melihat seekor biawak sedang memakan sesuatu, setelah didekati dilakukan pengecekan ternyata merupakan sebuah potongan tubuh berupa kaki manusia," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Menurut Desi, kaki kanan milik korban berinisial R (43) yang dibuang tersangka DA (35) itu ditemukan di tepian Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, sekitar pukul 13.30 WIB pada Senin.

"Saat ini bagian tubuh berupa kaki yang ditemukan tersebut sudah kita bawa ke Rumah sakit Polri KramatJati Jakarta untuk dilakukan proses identifikasi pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi telah menemukan kaki kiri milik R tengah tersangkut kayu di aliran Sungai Cimanceuri pada Sabtu (18/3/2023) siang. Kini, tersisa potongan tubuh berupa kepala belum ditemukan.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3) mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3) dengan tersangka berinisial DA (35).

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ujar iman.

Menurut dia, sehari setelah penemuan mayat, Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban laki-laki berinisial R (43) dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (18/3) pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," katanya.

Iman menjelaskan dugaan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena bertengkar dengan korban. Pasalnya, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, bertengkar sehingga DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan 'handjob' oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.

Kemudian, menurut Iman, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.

Kemudian bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan seprai dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement