REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Razia di tempat hiburan malam dilakukan petugas gabungan dari Puspom TNI, Staprov Denma Mabes TNI, Satpom Garnizun 1 Jakarta, Pomdam Jaya, Puspomal, Puspom AU, Propam Polda Metro Jaya, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (17/3) malam.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, disebutkan, dalam operasi ini ada 16 orang yang terkena razia. Mereka terdiri dari tiga personel TNI AD, satu personel TNI AL, tujuh Personel Polri serta lima orang dari warga sipil. Tujuh personel yang dirazia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan operasi atau kegiatan gabungan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, saat upacara gelar operasi gaktib dan operasi yustisi tanggal 18 Maret lalu,” kata Dansatgas Kolonel POM Septinus Sarante, Sabtu (18/3/2023).
Razia gabungan dilakukan, kata dia, juga sebagai bentuk meningkatkan disiplin, tata tertib serta kepatuhan hukum segenap prajurit TNI. Baik saat melakukan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin dan tata tertib dimanapun berada. Hal ini kami lakukan dalam rangka mencegah arogansi prajurit TNI yang dapat merendahkan martabat dan citra TNI di masyarakat,” ujarnya.
Terhadap para pelanggar yang ketahuan postif narkotika dilanjutkan ke proses hukum. Sementara untuk pelanggar personel TNI diproses oleh Penyidik Puspom TNI. Mereka pelanggar dari kepolisian dilimpahkan kepada Propam Polda Metro Jaya, termasuk warga sipil yang dilimpahkan ke BNN.
“Sedangkan bagi personel yang tidak terbukti menyalahgunakan narkotika namun terjaring ditempat hiburan malam diserahkan kepada Komandan satuannya untuk dilakukan pembinaan,” ungkap dia