REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan. Tim gabungan telah disiapkan untuk memantau khususnya pada tiap akhir pekan.
"Pengawasannya kita laksanakan monitoring yang sudah dibuat jadwalnya oleh bidang penegakan hukum secara gabungan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (31/3/2022).
Ia menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan khususnya jelang akhir pekan. Termasuk menyiapkan petugas untuk stand by apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.
"Mana saja tempat hiburan yang dilarang sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1433 Hijriah. Surat edaran bernomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kota Bandung.
Kasi Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan telah menyosialisasikan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan.
"Kita bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak Camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada wa grup," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Ia menuturkan surat edaran tersebut dibagikan kepada seluruh tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. "Semua harus tutup," ujar dia.
Selama masa larangan tersebut, ia mengatakan dilakukan pengawasan dan monitoring tempat hiburan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. Selain itu pengawasan terhadap resto dan kafe dilakukan terkait kapasitas.
Baca juga : Satgas Pangan Polri Gelar Rakor untuk Evaluasi Pangan Jelang Ramadhan