Rabu 06 Apr 2022 17:29 WIB

PKS Desak DKI Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

PKS mendesak Pemprov DKI cabut SE untuk menurup tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat Hiburan malam (ilustrasi). PKS mendesak Pemprov DKI cabut SE untuk menurup tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Tempat Hiburan malam (ilustrasi). PKS mendesak Pemprov DKI cabut SE untuk menurup tempat hiburan malam selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut surat edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Menurutnya, hal itu berdasarkan kekhawatiran masyarakat karena banyaknya operasi karaoke selama bulan suci Ramadhan. “Harusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka tempat hiburan malam di bulan suci,” kata Yani dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya, alih-alih membuka hiburan malam untuk kepentingan ekonomi, pemprov harus berpikir ulang. Pasalnya, masih banyak UMKM yang bisa membangkitkan ekonomi.

“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” jelas Yani.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan edaran untuk dilakukan para pelaku usaha di bulan suci Ramadhan 2022.

Dalam edaran itu, Pemprov memperboleh usaha karaoke tetap buka selama bulan Ramadhan dengan pembatasan tertentu. Meski demikian, DKI mengecam tindakan tertentu.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengancam memberikan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Andika menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan jika pelaku usaha tidak memberlakukan pembatasan seperti yang diatur dalam SE No e-0001/SE/2022 tentang Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan.

Dia memerinci kembali, setiap penyelenggara usaha diatur tidak diperbolehkan memasang reklame atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian hingga mengharuskan setiap karyawan berpakaian sopan (tidak seronok)” jelas Andhika dalam keterangannya, dikutip Ahad (3/4/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement