REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
Sanksi dapat dijatuhkan bagi pelanggaran yang terjadi di rumah makan, kafe, restoran dan semacamnya di Kota Tangerang. Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhammad Noor mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan mengenai peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan pada saat Ramadhan tahun ini.
Aturan itu ditetapkan sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. “Untuk rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB, sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Noor, Senin (4/4/2022).
Noor mengatakan, bagi usaha rumah makan, kafe, dan restoran juga bisa beroperasi dan melayani sahur mulai pukul 02.00 WIB. Sementara bagi usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sanksi itu diketahui dimulai dari sanksi peringatan, administrasi, hingga sanksi lebih berat seperti pemberhentian operasional usaha. Dalam penerapan dan pengawasannya, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI melakukan operasional secara serentak pada siang dan malam hari selama bulan Ramadhan.