Jumat 17 Mar 2023 19:20 WIB

Soal Dana Besar Pengurusan SIP yang Dikeluhkan Calon Dokter Spesialis, Ini Klarifikasi IDI

IDI mengaku pengelolaan anggaran sudah melalui proses audit dan pelaporan ke anggota.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menjawab pertanyaan media usai RDPU dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menjawab pertanyaan media usai RDPU dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono soal keluhan biaya hingga Rp 6 juta per dokter spesialis untuk sekali perpanjangan surat izin praktik (SIP). Dia mengatakan, pernyataan itu menimbulkan kesan jika IDI sebagai lembaga nonformal menghimpun dana yang sangat besar.

Menurut Adib, total dana yang dimaksud adalah menyoal iuran Rp 30 ribu per bulan atau Rp 1,8 juta per dokter terdaftar setiap lima tahun. “Artinya ini adalah hal normal di lembaga masyarakat menghimpun iuran,” kata Adib kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Selain itu, nilai yang disinggung Kemenkes sebelumnya, lanjut Adib, juga mencakup iuran senilai Rp 100 ribu yang menyesuaikan dengan tiap-tiap perhimpunan. Jika dikalikan 12 bulan dan lima tahun, maka menjadi Rp 6 juta.

“Ini yang tadi muncul angka Rp 6 juta. Itu adalah iuran perhimpunan, kemudian ada biaya KTA cuman Rp 30 ribu,” lanjutnya.

Dia mengatakan, biaya-biaya itu menjadi hal yang diperlukan IDI. Terlebih, saat IDI dia sebut muncul sebagai lembaga yang diberikan amanah di UU 2009 Nomor 24 Tentang Praktik Kedokteran yang mengawal kendali mutu kedokteran.

“Tapi kita tegaskan juga itu melalui proses audit, kami di PB IDI setiap tahun diaudit, dan duit kita duit eksternal, internal kita sampaikan kepada anggota, dan juga muktamar juga setiap tiga tahun kita sampaikan, ini mengklarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti keluhan para dokter terkat proses uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) untuk mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR). Ia tak menampik berbagai keluhan lain soal STR yang harus diperbarui secara berkala setiap periode waktu tertentu.

Menkes berencana untuk membuat perizinan tersebut disederhanakan. “Kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan, supaya izinnya jangan terlampau banyak dan kita permurah,” kata Budi di acara public hearing soal RUU Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menambahkan, berbagai keluhan untuk mendapat STR juga karena prosesnya yang dianggap sulit dan tidak transparan. Apalagi, biaya untuk mengikuti tes STR mencapai Rp 6 juta dan diikuti hampir 77 ribu dokter yang diatur KKI. “Rp 460 miliar setahun. Menurut saya waduh itu mahal sekali ya,” katanya.

Ihwal digunakan untuk mengurus perizinan, Menkes Budi menyarankan agar ada pertimbangan ke sektor lain. Dia menyebut, pertimbangan ke arah pendidikan ataupun pengembangan lebih baik menjadi prioritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement