REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum. Melalui SE itu, tempat hiburan malam (THM) harus menutup jam operasionalnya tiga hari sebelum tiba bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengingatkan, aturan itu berlaku bagi seluruh wilayah Kota Bekasi. Dia menginstruksikan semua pengusaha THM harus menutup aktivitasnya H-3 menjelang bulan Ramadhan.
Jenis THM yang dimaksud, di antaranya klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap/sauna/spa. "Semua jenis hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan," kata Abi Hurairah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (17/3/2023).
Dia menegaskan, tidak hanya aktivitas THM yang dilarang beroperasi, melainkan semua jenis hiburan yang dilakukan pada malam hari juga wajib tutup selama bulan Ramadhan.
"Setelah tiga hari (perayaan) Idul Fitri (boleh buka lagi)," kata Abu Hurairah.
Dia juga mengingatkan, pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung nasi yang tetap buka pada siang agar tidak memperlihatkan pelanggannya saat sedang makan. Caranya bisa dengan memasang tirai di warung. Tujuannya agar ketika pelanggan makan tidak terlihat dari luar ketika orang yang sedang berpuasa.
Abi Hurairah berharap, para pelaku usaha makanan untuk menghomati orang yang sedang berpuasa. Namun, mereka tetap melayani masyarakat yang tidak puasa. "Dengan adanya imbauan itu kami berharap pelaku usaha dapat menciptakan persaudaraan dan saling menghormati antarumat beragama," katanya.
Abi Hurairah memastikan, akan ada sanksi bagi siapa saja pelanggar ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum. "Apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.