Jumat 17 Mar 2023 06:44 WIB

JakLapor, Aplikasi Pengaduan Warga DKI Raih Champion Project

JakLapor hadir sebagai kanal aduan bagi masyarakat yang menempatkan keamanan data.

Penyerahan penghargaan WSIS Prize 2023 ke JakLapor dari Jakarta Smart City.
Foto: Istimewa
Penyerahan penghargaan WSIS Prize 2023 ke JakLapor dari Jakarta Smart City.

REPUBLIKA.CO.ID, SWISS -- Jakarta Smart City (JSC) kembali meraih penghargaan internasional dalam World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2023. Ini merupakan ajang kompetisi tahunan dunia yang diadakan International Telecommunication Union (ITU), sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Penerimaan penghargaan diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Informatika, Kementerian Kominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto, di Jenewa, Swiss, Rabu (15/3).

JakLapor Privacy-Preserving Online Public Complaint Application terpilih sebagai Champion Project dalam kategori C5: Building Confidence and Security in the use of ICTs. JakLapor merupakan salah satu fitur andalan dalam super-app milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Kini (JAKI). Inovasi ini memberi kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat Jakarta untuk melaporkan segala permasalahan kotanya.

Sudah tiga tahun berturut-turut (sejak 2021, 2022, hingga 2023), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provisi DKI Jakarta yang mewakili Indonesia mendapat penghargaan bergengsi tingkat dunia tersebut. Inovasi JakLapor dari Jakarta Smart City menjadi salah satu dari empat wakil Indonesia yang meraih Champion Project. 

Tiga lainnya adalah BAKTI Inclusive Digital Ecosystem Actions or SDG dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo, Kampung Penggerak Literasi TIK Madiun dari Kelompok Informasi Masyarakat Pandan Arum, serta The National Public Service Complaints and Management System dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Penghargaan ini tidak terlepas dari arahan Bapak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam peningkatan kualitas pengaduan masyarakat, di mana JakLapor merupakan salah satu kanal aduan Sistem CRM (Cepat Respons Masyarakat),” ujar Plt. Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta dan Kepala JSC Yudhistira Nugraha dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).  

Dikatakannya, rindak lanjut pengaduan masyarakat bukan hanya soal digitalisasi pada proses penyampaian melalui kanal yang ada, tapi juga interaksi dengan petugas melalui layanan pengaduan Pendopo Balai Kota sampai dengan tingkat kelurahan. "Ini membuktikan komitmen  yang tinggi dari pimpinan dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam manajemen pengeloaan kota, terutama pada solusi atas tantangan dan permasalahan warganya. Jakarta akan terus berinovasi untuk menjadi kota global. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” tambah Yudhistira.

JakLapor: Jaga privasi, kirim aduan jadi aman

JakLapor hadir sebagai kanal aduan bagi masyarakat yang menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama, dengan menerapkan prinsip Privacy by Design. Dengan demikian, sistem JakLapor yang tersemat dalam aplikasi JAKI tidak akan menyimpan dan menggunakan data pribadi pelapor, sehingga identitas pelapor terjaga kerahasiaannya, bahkan dari petugas sekalipun.

Selain itu, fitur JakLapor juga mengadopsi prinsip Privacy by Default. Ini berarti pengaturan dasar pada JakLapor telah dibuat sedemikian rupa, sehingga pengguna (user) secara otomatis melapor secara rahasia (private). Kecuali, jika user ingin membuat laporan mereka menjadi publik, agar mendapat dukungan dari user lain yang memiliki permasalahan serupa. Inovasi privasi pada JakLapor ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 yang disahkan pada September 2022.

Dengan menggunakan JakLapor yang terintegrasi dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM), aduan yang dikirim oleh warga dapat diselesaikan dengan baik. Sementara, data pribadi tetap aman, sehingga memberi kenyamanan dan ketenangan untuk para pelapor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement