REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 90 ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terancam kehilangan pekerjaan meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana amanat undang-undang (UU). Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Adian Napitupulu, melihat tuntutan yang diajukan oleh para Satpol PP non PNS itu tidaklah berlebihan.
"Apakah tuntutan mereka berlebihan? Tidak. Tuntutan mereka sebenarnya upaya menegakkan aturan, konstitusi yang dibuat bersama pemerintah dan DPR," ujar Adian di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Menurut Adian, aturan tersebut mengamanatkan negara untuk dapat mengangkat para anggota Satpol PP dengan status PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apalagi honorer. Karena itu, menurutnya, apabila Satpol PP non PNS itu tidak diangkat sebagai PNS, maka berarti negara melawan konstitusi yang sudah dibuat.
"Mereka tidak menuntut rumah dinas, mereka tidak menuntut mobil baru untuk operasional, mereka tidak menuntut sesuatu yang menurut saya dilakukan pejabat lain, nambah rumah dinaslah, mobil barulah, mereka tidak menuntut. Yang mereka tuntut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 dilaksanakan. Pasal 256," kata Adian.
Adian menyampaikan, Pena 98 akan memerjuangkan nasib puluhan ribu Satpol PP non PNS itu. Meski berada di Komisi VII DPR RI, Adian mengaku sudah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adian mengatakan, ketika bicara soal kemanusiaan, maka harus keluar dari sekat-sekat yang ada.
"Menurut saya pemerintah dan DPR jalankan saja. Tidak ada alasan keuangan negara tidak mampu. Kalau belum siap, jangan buat UU," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, menyampaikan, secara keseluruhan, perbandingan personel Satpol PP berstatus PNS dengan non PNS berada di angka 30 banding 70. Di mana, mayoritas dari personel Satpol PP yang ada saat ini bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
"Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya. Di daerah itu banyak PNS-nya itu 20 persen, non PNS-nya 80 persen," kata Fadlun.
Pria yang bertugas sebagai Satpol PP di Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti mendorong agar Satpol PP menjadi PNS. Apalagi, tugas dan fungsi Satpol PP secara keseluruhan sama, hanya status kepegawaian yang membedakan, ada yang PNS dan ada yang non PNS. Bahkan, kata dia, anggota yang non PNS yang lebih sering berada di garda terdepan.