REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam orang pencuri dengan kekerasan, pemberatan, dan pencuri kendaraan bermotor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda. Tindak kriminalitasnya sempat viral di media sosial.
"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).
Twedi menjelaskan kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung yang berlokasi Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, pelaku melancarkan aksi dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut.
"Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.
Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
"Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.