REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus pelanggaran kedisiplinan anggota polisi di lingkungan Polda Lampung mengalami penurunan setiap tahunnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan mengatakan, terjadi penurunan jumlah kasus sejak tahun 2021.
“Setiap tahunnya jumlah polisi yang melakukan pelanggaran berkurang, semoga tidak ada sama sekali,” kata Kombes Pol M Syarhan dalam pertemuan pers di Polda Lampung, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan data yang dikemukakannya, Polda Lampung telah menindak anggotanya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 23 personel tahun 2022, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 51 personel.
Sedangkan jumlah pelanggaran kedisiplinan anggota polri pada tahun 2021 sebanyak 262 personel, dan menurun pada tahun 2021 sebanyak 190 orang personel. Sedangkan kasus pelanggaran kode etik kepolisian di lingkungan Polda Lampung juga menurun dari 110 personel pada tahun 2021 menjadi 91 personel pada tahun 2022.
Sedangkan kasus pelanggaran pidana di lingkungan Polda Lampung juga menurun jumlahnya. Pada tahun 2021 sebanyak 27 personel, dan tahun 2022 sebanyak 13 personel.
Kombes Pol M Syarhan mengatakan, selama ia menjabat kabid Propam Polda Lampung selama setahun lebih, upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan dan kode etik kepolisian dengan cara mitigasi di 14 polres se-Lampung.
Berdasarkan arahan kapolda Lampung, semua pihak melakukan tindak lanjut untuk mencegah terjadinya pelanggaran personel polri. Selain itu pembinaan profesi, dan menginvetarisir anggota polisi.
Mengenai adanya oknum anggota polisi yang terlibat dalam pengoplosan BBM di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dia mengatakan kasusnya sudah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan. Petugas masih menyelidiki apakah ada pelanggaran anggota tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah gudang milik oknum anggota polisi, yang diduga menjalani praktik ilegal mengoplos minyak mentah menjadi BBM standar PT Pertamina. Penggerebekan gudang di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, gudang tersebut sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak Cong yang berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM.
Ia mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin lalu. Lokasinya berada di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Zainal mengatakan, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut benar milik Putra, oknum anggota polisi.
Menurut Pandra, dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yakni sembilan unit tandon kapasitas 1.000 liter, terdiri dari dua tandon kosong, dan tujuh tandon dalam terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekira 7.000 liter.
Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat ember.