Rabu 15 Mar 2023 16:13 WIB

Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Lewat Pemilihan Alot

Untuk jabatan wakil ketua MK, terpilih Saldi Isra.

Rep: Eva Rianti, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua MK terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua MK terpilih periode 2023-2028 Saldi Isra (kanan).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua MK terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua MK terpilih periode 2023-2028 Saldi Isra (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 melalui rapat pleno di Gedung MK, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman unggul dengan lima suara melawan Arief Hidayat dengan empat suara.

"Berdasarkan perolehan surat suara, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Rabu.

Baca Juga

Pemilihan ketua MK berlangsung cukup alot dengan tiga kali putaran. Pemilihan dilakukan oleh sembilan hakim yang hadir dalam rapat tersebut. Yakni Anwar Usman sebagai Ketua MK, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra. Lalu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Dalam perhitungan surat suara untuk ketua MK, Anwar Usman hanya bersaing dengan Arief Hidayat. Pada putaran pertama dan kedua pemungutan suara, masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara tidak sah karena memilih keduanya. Akhirnya pada putaran ketiga akhirnya sah dimenangkan Anwar Usman.

Sementara itu, pemilihan wakil ketua MK, Saldi Isra memperoleh lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebanyak tiga suara, sementara satu suara abstain alias tidak memilih siapapun.

Pemilihan ketua dan wakil ketua MK diselenggarakan sejak pukul 11.00 WIB, mulanya secara musyawarah dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup. Proses pemilihan secara musyawarah berlangsung selama lebih dari tiga jam, namun, tidak satu suara sehingga dilanjutkan sistem pemungutan suara atau voting dalam rapat pleno terbuka untuk umum.

 

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

Rapat pleno terbuka terpantau dimulai sejak pukul 14.14 WIB. Kesembilan hakim hadir dalam rapat tersebut. Seluruh hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, baik sebagai ketua maupun wakil ketua MK.

Pemungutan suara dimulai sekira pukul 14.48 WIB. Setiap hakim konstitusi mendapatkan dua surat suara untuk memilih ketua dan wakil ketua, lalu melakukan pemilihan di bilik suara yang disediakan.

Penghitungan surat suara putaran pertama kemudian dilakukan. Untuk surat suara ketua MK, Hasilnya, nama Arief Hidayat dan Anwar Usman seimbang dengan masing-masing empat suara, sementara satu suara dianggap tidak sah karena memilih kedua calon. Sementara itu, perhitungan surat suara untuk wakil ketua MK sudah langsung diputuskan, yakni terpilihlah Saldi Isra.

Pemungutan surat suara putaran kedua dilakukan untuk memilih ketua MK. Namun di putraan kedua, masih seimbang antara Arief Hidayat dan Anwar Usman, sehingga dilakukan pemungutan suara putaran ketiga. Pada sekira pukul 15.45 WIB, didapatlah hasil suara dominan Anwar Usman sebagai orang nomor satu lagi di MK periode 2023-2028. 

Diketahui, pemilihan ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dalam Putusan tersebut dinyatakan, “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,".

Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut mengamanatkan Ketua dan Wakil Ketua MK wajib dipilih lagi paling lambat sembilan bulan sejak putusan diketok pada 20 Juni 2022. Terhitung sembilan bulan sejak putusan dibacakan tepat pada 20 Maret 2023.

Akibatnya, Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto mesti melepaskan jabatannya sebelum 20 Maret 2023. Anwar Usman merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Anwar Usman menggantikan posisi Arsyad Sanusi yang mundur karena bermasalah atas kasus pemalsuan surat MK.

Pada Juni tahun lalu, Anwar Usman mempersunting adik Jokowi, Idayati. Keputusan ini menuai penolakan masyarakat karena menanggap Anwar Usman tak lagi independen sebagai Ketua MK. Apalagi tak sedikit perkara di MK bersinggungan langsung dengan Pemerintah.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement