Senin 09 Jun 2025 18:32 WIB

Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Gratis Tunggu Tahun Ajaran 2026

Pemerintah masih hitung alokasi anggaran dan siapkan aturan teknis pelaksanaan.

Pemerintah menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pemerintah menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang, yakni 2026. 

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin (9/6/2025).

Baca Juga

Menurut Atip, putusan MK yang mengatur pembebasan biaya pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar kebijakan penggratisan, namun berkaitan erat dengan pengalokasian anggaran yang memerlukan perencanaan matang.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada peraturan teknis maupun petunjuk pelaksanaan dari kebijakan tersebut.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk di sekolah swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut, yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi seperti itu, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi dan sarana.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement