REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga mantan menteri hukum dan HAM (menkumham), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini semua pihak harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional untuk pemilihan umum (Pemilu). Sebab, dukungan atau penolakan yang terjadi saat ini tak akan berpengaruh terhadap putusan MK.
Namun, jika MK memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, ia memastikan bahwa hal tersebut akan berdampak kepada semua partai peserta kontestasi. Termasuk kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem tersebut.
"Kesulitan tidak hanya dialami PPP, atau partai yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Bahkan (kesulitan) juga akan dihadapi oleh PDIP juga," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3).
Tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dijelaskannya akan dibuka pada 1 Mei 2023. Misal, jika MK memutuskan sistem proporsional pada hari ini, hanya kurang dari dua bulan seluruh partai politik menyiapkan segalanya untuk pendaftaran caleg tersebut.
"Sebenarnya kita masing-masing sudah sepakat menunggu keputusan MK dan nanti ketika ada putusan MK, itu bisa berdiskusi lagi bagaimana mengatasi kesulitan kalau ada dalam menerapkan sistem proporsional yang seperti apa yang diputuskan MK," ujar Yusril.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup akan berdampak kepada banyak hal. Khususnya, kepada partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024.
Jelasnya, partai politik pasti sudah menyiapkan strategi ketika terdapat kesepakatan bahwa pemerintah dan DPR tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang diatur adalah sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif.
"Teman-teman partai politik kalau kita sudah berstrategi, aturan mainnya tidak berubah, Undang-Undang Pemilunya tetap sama sejak 2021 lalu tidak direvisi. Ini partai-partai kan sudah bersiap katakanlah sejak 2021," ujar Khoirunnisa di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Namun, perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup tentu akan mengganggu strategi partai politik tersebut. Apalagi jika putusannya melalui MK, bukan perubahan UU Pemilu.
"UU Pemilu ini bisa dikatakan adalah hidup matinya partai politik, karena instrumen, sistem pemilu, dan variabel-variabel lainnya diatur di situ, yang partai politik itu pasti berhitung, mereka sudah punya simulasinya," ujar Khoirunnisa.