Senin 13 Mar 2023 16:42 WIB

Wapres Maruf: Kendalikan Nafsu Saat Pemilu 2024

Semua peserta pemilu harus berjalan di atas rambu kesepakatan.

Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BNPT dalam konferensi persnya di The St Regis Jakarta,  Senin (13/3/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BNPT dalam konferensi persnya di The St Regis Jakarta, Senin (13/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta agar para peserta pemilu dan semua pihak dapat mengendalikan nafsu saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Semua harus berjalan dalam rambu kesepakatan. 

"Mudah-mudahan kita semua bisa mengendalikan nafsu dan berjalan di atas rambu-rambu kesepakatan dalam melaksanakan Pemilu 2024," kata Wapresdi Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan perwakilan partai-partai politik.

"Saya ingin menyampaikan ungkapan hikmah yang bunyinya 'Tidak dikhawatirkan adanya ketidakjelasan, kesamaran jalan dalam mencapai tujuan untuk mencapai situasi yang jelas, karena semua sudah jelas aturannya, sudah ada sehingga tidak ada lagi kekhawatiran ketidajelasan, tetapi yang dikhawatirkan adalah dorongan nafsu yang tidak terkendali sehingga aturan-aturan perkataan, rambu-rambu itu menjadi tidak dilaksanakan dengan baik," kata Wapres.

Wapres Ma'ruf menyebut sesungguhnya aturan dalam pemilihan umum semuanya sudah ada dan jelas. Namun yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, saya minta semua pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi bahwa pemilihan umum adalah salah satu cara untuk merawat keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wapres.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf menyampaikan sejumlah pesan. Pertama, partai politik peserta pemilu agar memberikan instruksi kepada kader dan simpatisan untuk menggunakan cara-cara kampanye yang santun dan beradab. "Kita tunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila," ungkap Wapres.

Wapres berharap para partai politik dapat mengampanyekan keunggulan program-program yang akan mewujudkan kemajuan, kebaikan bangsa, dan negara. "Jangan gunakan instrumen apa pun yang berpotensi apalagi mampu menjadikan bangunan persaudaraan kita retak," tambah Wapres.

Pesan kedua, KPU, Bawaslu, BIN, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya diminta agar memperkuat sinergi untuk mengawal Pemilu 2024 sehingga terselenggara secara aman, tertib, dan terhindar dari praktik-praktik kecurangan. "Waspadai gerakan kampanye negatif di media sosial karena perang politik di media sosial pasti akan terjadi selama pemilu," tegas Wapres.

Wapres meminta BNPT agar mewaspadai pihak-pihak yang memanfaatkan pemilu untuk mendelegitimasi pemerintah dengan mengadu domba rakyat menggunakan isu-isu SARA, apalagi tindakan kekerasan dan terorisme.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjaga Pemilu 2024 agar berjalan kondusif sehingga terpilih pemimpin-pemimpin bangsa terbaik yang akan mengabdikan waktu, tenaga, dan pikirandemi rakyat Indonesia," jelas Wapres.

Apalagi berdasarkan pengalaman terdahulu, kata dia, ujian terhadap kebinekaan dan persatuan bangsa Indonesia dialami saat pemilu.

Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement