REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) tengah menginvestigasi 69 pegawai yang berisiko tinggi atau high risk. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan disiplin sesuai pelanggaran mereka.
“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Dirinya menjelaskan, sudah satu pekan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menginvestigasi 69 PNS tersebut. Perlu diketahui, sebanyak 69 pegawai dimasukkan ke daftar high risk setelah Itjen Kemenkeu melakukan sejumlah identifikasi.
Baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.
“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu ini dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus ke yang risiko tinggi, kejar-kejaran dengan waktu,” tuturnya.
Meski kementerian menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap 69 pegawai tersebut. Namun, kata dia, Kemenkeu pun menerapkan asas kepatutan dan kepantasan.
“Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan,” tegas Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk transparansi, dirinya berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.
Dikutip dari Instagram pribadi Sri Mulyani, ia menyebutkan, Itjen Kemenkeu telah menerima pengaduan dari masyarakat melalui Whistleblowing System (Wise). Pada 2017, sebanyak 510 pengaduan yang masuk ke Wise, sebanyak 66 pegawai di antaranya terkena hukuman disiplin menyangkut fraud atau tindak kejahatan.
Lalu pada 2018, 482 pengaduan, hukuman disiplin fraud diberikan ke 118 di antaranya. Berikutnya pada 2019, menerima 445 pengaduan, 83 mendapat hukuman disiplin fraud. Pada 2020 pengaduan masuk sebanyak 446, kemudian 71 di antaranya dihukum disiplin fraud.
Pada 2021, sebanyak 599 pengaduan diterima dan 114 di antaranya mendapat hukuman disiplin fraud. Terakhir pada 2022, pengaduan yang diterima mencapai 805, sebanyak 98 di antaranya menerima hukuman disiplin fraud.