Jumat 10 Mar 2023 20:41 WIB

Rekonstruksi Penganiayaan, Pelaku Anak AG 'Ogah-ogahan' Beri Bantuan Saat David Terkapar

AG hanya menjulurkan tangannya untuk mengganjal kepala korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku anak AG (15 tahun) diketahui ogah-ogahan saat diminta tolong oleh saksi N untuk memberi bantuan kepada korban Crytalino David Ozora (17 tahun) yang sedang kritis usai dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun). Hal itu tergambar dari salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam adegan itu, saksi N menghampiri korban Crytalino David Ozora (17 tahun) yang terkapar dan dalam kondisi kritis. Lalu ibu dari teman korban itu meminta kepada pelaku anak AG yang berada di dekat agar memberikan pahanya untuk memangku kepala David. Namun AG hanya menjulurkan tangannya untuk mengganjal kepala korban. 

Baca Juga

"Jadi Saksi N meminta anak AG untuk pahanya di taruh di bawah tangannya dan di bawah ke kepala korban, Tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ujar salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di TKP penganiyaan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Dalam rekonstruksi yang digelar selama kurang lebih tiga jam itu, seluruh tersangka dan para saksi hadir, kecuali pelaku anak AG. Untuk adegan pelaku AG diperagakan oleh peran pengganti yang juga seorang wanita. Pelaku AG sengaja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi karena masih di bawah umur.

Selain itu pada adegan sebelum David dianiaya, pelaku anak AG sempat membakar rokok miliknya sembari menyaksikan korban dihukum oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Saat itu David tengah sikap taubat dengan menungging dan bagian kepala menempel di tanah. 

"Disini ada momen anak AG mengambil korek yang ada disamping kepala korban dan membakar rokok milik anak AG sendiri," kata penyidik.

Korban melakukan gerakan tersebut sesuai dengan perintah dari David. Sebelumnya Mario memerintahkan korban untuk push up sebanyak 50 kali. Namun David tidak kuat setelah push up sebanyak 20 kali, dan sebagai gantinya dia diminta Mario untuk melakukan sikap taubat. Dalam adegan ini tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian (19 tahun) memberikan contoh sikap taubat kepada korban. 

"Pada saat sikap taubat, korban tak sanggup dan disuruh pushup lagi," ucap penyidik lagi," Kata Hengki. 

Selanjutnya, Mario kembali memerintah push up dengan posisi plank. Namun pada push up, secara tiba-tiba kepala bagian kanan David ditendang dengan sangat keras. Penyidik menduga tendangan pertama Mario membuat David langsung tidak sadarkan diri. Kemudian Mario melancarkan tendangan berkali-kali dan juga memukul kepala bagian belakang korban. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement