Jumat 10 Mar 2023 14:59 WIB

Lecehkan Siswi SD, Fotografer Ijazah Ditangkap Polisi

Pelaku berpura-pura merapikan seragam siswi, namun meraba bagian terlarang anak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Pelajar siap difoto. (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pelajar siap difoto. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus dugaan pelecehan anak SD berujung di sel tahanan Polsek Natar, Lampung. Sebanyak 21 orang siswi SD kelas 6 mendapat perlakuan pelecehan dari seorang fotografer Iwan Wahyudi (46 tahun), saat sesi pemotretan untuk foto ijazah pada Senin (20/2/2023).

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Jumat (10/3/2023), pelaku IW mendapat pekerjaan untuk memotret pas foto anak-anak kelas 6 di sebuah ruang kelas untuk foto ijazah. Saat itu, awalnya sesi pemotretan dilakukan di ruang terbuka disaksikan para guru.

Namun, dengan alasan pencahayaan dari matahari, pelaku meminta kepada guru kelas untuk memotret di dalam ruangan kelas. Permintaan fotografer dituruti dengan alasan cahaya matahari. Anehnya, permintaan tersebut dimanfaatkan fotografer untuk memotret dalam satu ruangan hanya satu siswa.

Sebanyak 21 siswi kelas 6 SD Negeri di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan kepada orang tuanya atas perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan IW sang fotografer tersebut. Saat sesi foto berlangsung, pelaku berpura-pura merapikan baju seragam siswi, namun meraba bagian terlarang anak perempuan tersebut.

Mendapat laporan dari anak-anaknya, para orang tua SD langsung melaporkan kejadian terjadi kepada Polsek Natar. Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan, saat ini pelaku diduga kasus pelecehan siswi SD tersebut sudah ditangkap. “Tersangka sudah ditahan,” kata Kompol Enrico DS.

Kapolsek mengatakan kejadian terjadi pada 20 Februari 2023 sekira pukul 11.00. Tim Reskrim Polsek Natar menangkap pelaku di Desa Natar, Kecamatan Natar. Namun, saat diperiksa, pelaku tidak mengakui atau membantah telah melakukan pelecehan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa potong pakaian anak dan satu set peralatan kamera. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement