Kamis 09 Mar 2023 18:32 WIB

Dampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril Ihza Mahendra

Yusril mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Foto:

KPU RI akan resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, besok, Jumat (10/3/2023). KPU sudah selesai membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Insya Allah Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023). 

Diketahui, PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa pihaknya kini tengah menghadapi dua perkara sekaligus yang dilayangkan Partai Prima. Selain perkara di PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu, Prima ternyata juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hasyim menjelaskan, Prima mengajukan ke PTUN usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan yang diajukan pada 26 Desember itu terdaftar dengan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. 

Dalam petitumnya, Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan partai politik peserta pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. PTUN pada 19 Januari menolak gugatan Prima. 

Saat perkara di PTUN itu berproses, kata Hasyim, Prima ternyata mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus. Gugatan diajukan pada 8 Desember 2022. 

 

Atas putusan PTUN yang memenangkan KPU, kata Hasyim, pihak Prima mengajukan PK ke Mahkamah Agung. KPU bakal menghadapi PK tersebut dan kini sedang menyiapkan berkas-berkas. 

"Jadi ada dua track, ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menyikapi gugatan-gugatan hukum oleh Partai Prima," kata Hasyim.. 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan, pihaknya mengajukan PK ke MA itu pada awal Februari 2023. Tujuannya agar MA mengoreksi putusan PTUN, dan mengabulkan gugatan Prima.

"Kami mencari keadilan, karena kami merasa ada keadilan yang belum kami dapatkan," ujar Alif kepada Republika, Kamis. 

Alif mengatakan, meski sudah menang di PN Jakpus, tapi pihaknya akan tetap melanjutkan PK di MA. "Prinsipnya semua mekanisme hukum yang sesuai dengan norma UU kami tempuh untuk mendapatkan keadilan," kata Alif.

In Picture: Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

photo
 

 

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Bukan untuk menunda kontestasi nasional tersebut.

"Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Gugatannya ke PN Jakarta Pusat juga merupakan buntunya upaya Partai Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelum itu, pihaknya juga sudah melaporkan tak lolosnya Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.

Karenanya, ia menolak cibiran banyak pihak yang menyebut bahwa Partai Prima adalah kepanjangan tangan dari pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024. Tegasnya, pihaknya hanya mencari keadilan untuk pesta demokrasi lima tahunan pada 14 Februari 2024.

"Kok kami disalahkan, kami hanya memohonkan proposal, permohonan kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami itu urusan pengadilan. Kami hanya itu, jangan ini dikontaminasikan dengan opini-opini," ujar Agus.

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement