Jumat 03 Mar 2023 19:23 WIB

Kapolda Jateng Beri Sanksi Polisi Terkait Suap Penerimaan Nintara

Lima polisi diduga terlibat suap penerimaan bintara di Polda Jateng.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi memastikan sudah memberi sanksi lima polisi yang diduga menjadi aktor suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

"Sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," kata Ahmad Luthfi di sela mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Menurut Lutfi, lima polisi yang diduga terlibat suap penerimaan bintara di Polda Jateng itu telah menjalani serangkaian sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Itu masalah anggota ya, masalah kelalaian anggota yang itu harus kita jadikan pembelajaran agar menjadi efek jera kepada mereka," ujar dia.

Ia mempersilakan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses pemeriksaan kasus yang terjadi setahun silam itu secara transparan.

"Prosesnya sudah berjalan, silakan mungkin dari LSM atau organisasi, siapa pun mengawal tentang transparansi yang kami lakukan," kata Ahmad Luthfi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Mabes Polri terkait suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Iqbal sendiri tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan sejumlah oknum polisi tersebut. Menurut dia, kelima polisi itu sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement