Jumat 03 Mar 2023 15:51 WIB

Rubicon Mario Sempat Keluar Kantor Polisi, Ketika Kembali, AGH yang Nyetir

"Saya sendiri lihat langsung AGH menyetir mobil Rubicon."

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AGH (15 tahun) telah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17 tahun). Saat ini pun kepolisian terus menyelidiki peran eks siswa SMA Tarakanita 1 tersebut. 

Informasi yang beredar, AGH yang membuat Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David. Tak hanya itu, Paman David malah menyebut AGH yang mengendarai Rubicon Mario ke kantor polisi Pesanggrahan usai kejadian penganiayaan. Sebelumnya, mobil tersebut sempat keluar dari kantor polisi dan kembali dengan nomor polisi yang sudah diganti. 

"Awalnya mobil Rubicon ada di kantor polisi dengan pelat B 120 DEN kemudian Rubicon kata polisi dipakai sebentar untuk menjemput saksi," cerita paman David, Rustam Hatala dalam sebuah wawancara di saluran Youtube seperti dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Rustam mengatakan, ketika kembali ke kantor polisi Pesanggrahan, mobil Rubicon hitam itu dikendarai AGH bersama seseorang yang dikatakan sebagai tante gadis yang bersekolah di Tarakanita itu. Pelat nomor mobil tiba-tiba sudah berganti menjadi B 2571 PBP.

"Teman-teman lembaga hukum Gerakan Pemuda Ansor berkumpul di kantor polisi untuk mengawal kasus David, ketika mobil Rubicon kembali datang saya sendiri lihat langsung Agnes menyetir mobil Rubicon," kata dia.

AGH sebelumnya berstatus saksi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. Namun kemarin, status AGH ditingkatkan menjadi pelaku anak. Polisi tidak menyebut AGH sebagai tersangka karena mengingat usianya yang masih 15 tahun.

Peningkatan status terhadap AGH ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Mario (20 tahun) telah menjadi tersangka. Sementara tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan beras adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).

Warganet kemudian meramaikan di Twitter perihal Agnes yang bisa mengendarai mobil Rubicon padahal masih di bawah umur. Termasuk kecurigaan terhadap polisi Polsek Pesanggrahan karena mengizinkan barang bukti keluar dan mobil berganti pelat.

"Kenapa mobil barang bukti bisa dikeluarkan untuk mengambil saksi oleh A dan S? Tantenya bisa ke Polres sendirian kan? Kenapa Agnes yg ngetir bukan Shane malah lagi logikanya Shane yg ngetir. Bingung. Briefing tantenya dulu ya. Polisi diprank anak anak," kata seorang pengguna Twitter.

"Kenapa begitu entengnya mereka mempermainkan hukum. Ga ada takut-takutnya gak ada malu-malunya," kata pengguna lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement