Selasa 10 Nov 2015 23:27 WIB

Didakwa Korupsi, Mantan Pejabat Ini Minta yang Lain tak Mengikuti

Rep: c20/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Ajib Syah (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (10/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Ajib Syah (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Keempat tersangka yakni, Ketua DPRD Sumut, Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Keempat pimpinan DPRD Sumut itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik selama kurang lebih 10 jam. Usai menjalani pemeriksaan, mantan Wakil DPRD Sumut Chaidir Ritonga mengatakan akan menjalani segala proses hukum yang dilakukan KPK. Termasuk , lanjut dia, menjalani masa penahanan.

"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Korupsi bertahun-tahun ada di Sumut, semoga lebih baik setelah ini," kata Chaidir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Ia juga berharap penahanannya dapat membawa kebaikan bagi dirinya dan keluarga. Ia juga berharap tidak ada lagi penerimaan suap di wilayahnya.  "Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain," ujar Chaidir.

Chaidir pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Chaidir pun akan langsung di tahan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Keempat tersangka menjalani pemeriksaan di KPK.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak Interpelasi DPRD tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement