Jumat 03 Mar 2023 19:08 WIB

Ancaman Penjara Mario Dandy Bertambah Berat, Pengacara Berharap tidak Ada Intervensi Hukum

Pasal-pasal sangkaan untuk Mario Dandy berubah, ancaman hukuman penjara bertambah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Kasus Mario Dandy Satriyo saat ini tengah viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Kasus Mario Dandy Satriyo saat ini tengah viral di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20 tahun), Dolfie Rompas menyoroti perubahan konstruksi pasal terhadap kliennya terkait kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun). Kini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Mario dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Dolfie menyatakan, bahwa pihaknya menghormati perubahan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario. Karena itu semua pihak dapat menyerahkan proses hukum yang menjerat kliennya kepada pihak penyidik yang berwenang. Dia berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga

"Sehingga juga kami juga sangat berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dalam bentuk apa pun dari siapapun terkait kasus ini," harap Dolfie saat dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, Dolfie juga meminta agar semua pihak membiarkan proses hukum kasus tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, Mario sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf baik kepada korban CDO (17 tahun) dan keluarganya.

"Sehingga kami berharap biarlah proses hukum ini berjalan secara profesional tanpa ada tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Dolfie. 

Sebelum adanya perubahan konstruksi pasal, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Perubahan konstruksi pasal sendiri terjadi setelah Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada pada Selasa (28/2/2023) lalu. Dalam kunjungannya itu Mahfud MD mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario kepada David sangat brutal. Dia berharap agar Mario  dikenakan pasal yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, tegas Mahfud MD. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement