Kamis 02 Mar 2023 23:42 WIB

Polda Metro Jaya Kembali Bekuk Penagih Utang yang Bentak polisi

BF ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan.

Satu orang debt collector yang diborgol dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023)
Foto: Ali Mansur/Republika
Satu orang debt collector yang diborgol dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka penagih utang (debt collector) yang membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta.

"Satu lagi daftar pencarian orang (DPO) atas nama BF ditangkap di daerah Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3) malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hengki menjelaskan, BF ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan hingga melakukan tindakan perlawanan kepada pihak Kepolisian."Tersangka turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota Kepolisian bersama-sama tersangka EJS," ujar Hengki.

EJS telah ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu (1/3) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dengan penangkapan tersangka BF dan EJS ini maka tersisa dua orang lagi yang masih menjadi pencarian, yakni YH dan JM.

Kepolisian terus mengejar para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku 'debt collector' yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement