Kamis 02 Mar 2023 20:35 WIB

Komisi II Tegaskan Pemilu 2024 Jalan Terus

Ketua Komisi II nilai penundaan pemilu hanya bisa dipersoalkan dari undang-undangnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai jadwal.
Foto: Istimewa
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai jadwal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Jelasnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"Jadi habis dari 2019, ya, 2024. Nah, terus kalaupun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Ia juga mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, karena Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya terkait verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," ujar Doli.

"Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," sambungnya menegaskan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id, Kamis.

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima karena merasa dirugikan oleh KPU. Prima diketahui merupakan partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat," tulis putusan.

Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi putusan itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement