Rabu 01 Mar 2023 23:59 WIB

Mahfud Sangat Hormati Putusan Hakim Soal Vonis Surya Darmadi

Mahfud sebut hukuman nilai pengganti terhadap Surya Darmadi sangat menarik.

Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sangat hormat pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun penjara.

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tetapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Misalnya, dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, vonis tersebut setimpal dengan tindakan Pemilik Darmex Group itu yang telah memanfaatkan ratusan, bahkan ribuan hektare lahan di area kehutanan yang tidak memiliki izin sehingga selain divonis pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti lebih dari Rp41 triliun.

Mahfud pun menilai hukuman membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara itu merupakan hal yang menarik"Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI melalui penuntut umumnya yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan perekonomian negara. Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (23/2), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Surya Darmadi dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004?2022."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim juga menuntut Surya membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana, yakni sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengapresiasi putusan-putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan di wilayah DKI Jakarta pada beberapa waktu terakhir. Di antaranya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis Surya Darmadi dan PN Jakarta Pusat terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo."Kali ini, kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada PN Jakarta Pusat. Artinya, pengadilan di wilayah DKI gitu. Dalam waktu pendek ini, pengadilan di wilayah DKI, yaitu Jakarta Selatan berhasil memutus kasus Sambo yang dirasa oleh sebagian besar masyarakat tentu saja memenuhi rasa keadilan dan sekarang juga memutus kasus Apeng (Surya Darmadi)," ucap dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement