Rabu 01 Mar 2023 17:04 WIB

Pemprov DKI Sudah Selesai Menindaklanjuti 93,2 Persen Aduan Warga

Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah selesai menindaklanjuti 93,2 persen aduan warga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melayani warga yang mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah selesai menindaklanjuti 93,2 persen aduan warga.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Petugas melayani warga yang mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah selesai menindaklanjuti 93,2 persen aduan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengatakan sudah selesai menindaklanjuti 93,2 persen pengaduan masyarakat melalui platform Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang mengintegrasikan 13 kanal aduan resmi. Adapun kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang dan pohon tumbang.

"Sistem CRM mentransformasi penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat menjadi efektif dan efisien. Berdasarkan dashboard monthly report (CRM), sepanjang 17 Oktober 2022-27 Februari 2023, ada 45.335 laporan dari 14.188 pelapor yang masuk, sebanyak 42.242 (93,2 persen) telah selesai ditindaklanjuti dengan rata-rata waktu penyelesaian 5 hari atau 110 jam,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Andriansyah dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang, pohon tumbang, pemangkasan pohon, gangguan ketenteraman dan ketertiban, jaringan listrik, parkir liar, fasilitas sosial atau fasilitas umum, sampah dan lain-lain.

“Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai,” kata dia.

Ia menambahkan 13 ragam kanal aduan ini dalam rangka menciptakan akses layanan publik yang inklusif di DKI Jakarta.

Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur. Adapun, 13 kanal tersebut yaitu :

1. JAKI

2. Twitter DKI Jakarta

3. Facebook Pemprov DKI Jakarta

4. Surat Elektronik/Email [email protected]

5. Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur

6. SMS 08111272206

7. Pendopo Balai Kota

8. Kantor Inspektorat

9. Kantor Wali Kota

10. Kantor Camat

11. Kantor Lurah

12. Aspirasi Publik Media Massa

13. LAPOR 1708

“Proses penanganan laporan yang masuk berjalan secara transparan. Masyarakat bisa mengakses website crm.jakarta.go.id dan Instagram @cepatresponjkt untuk memantau perkembangan dan jumlah laporan atau pengaduan yang terkirim. Data dan informasi yang disajikan tersebut senantiasa kami update secara berkala,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement