Rabu 01 Mar 2023 16:33 WIB

Otorita IKN Tegaskan Konsep Nusantara Bukan Kota Hantu

Pembangunan IKN Nusantara akan memakan waktu yang tak sebentar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, pemindahan ibu kota negara bukan sekadar memindahkan gedung ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia mengeklaim, pemindahan ibu kota negara bertujuan mewujudkan pembangunan Indonesia yang merata, tak lagi Jawa Sentris.

Pemerintah berkaca pada Malaysia yang telah memindahkan ibu kota negaranya ke Putrajaya. Ia menjelaskan, kota itu bertujuan sebagai pusat perekonomian negara tersebut, tetapi pada malam hari berubah layaknya kota hantu.

Baca Juga

"Negara tetangga yang sudah punya ibu kota baru, kalau malam itu kayak ghost town, kota hantu karena penghuninya balik lagi ke kota asalnya. Sehingga malam itu sepi, jadi kota itu dibangun, tapi hanya digunakan siang hari," ujar Achmad dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Tentunya konsep ini (kota yang digunakan siang hari saja) bukan yang ada di Undang-Undang 3/2022," kata dia menambahkan.

Ia mengaku, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Nusantara dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituante pulau-pulau yang disatukan lautan, yang di dalamnya terdapat kemajemukan geografis dan budaya.

Nusantara akan diwujudkan menjadi tiga hal. Pertama adalah kota berkelanjutan di dunia yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya, dan rendah karbon.

Kedua, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi. Terakhir adalah simbol identitas nasional yang merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

"Konsep ibu kota negara ini bukan sekadar kota administrasi pemerintahan, tapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, pusat keseimbangan, pertumbuhan ekonomi menggeser dari Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris. Artinya kita melihat ke-Indonesiaan itu bisa dibangun mulai dari pembangunan Nusantara," ujar Achmad.

Ia sendiri mengamini bahwa pembangunan IKN Nusantara akan memakan waktu yang tak sebentar. Dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045.

Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

Selanjutnya, berlangsung pada 2024-2029, di mana infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru. Tahap ketiga pada 2030-2034, di mana sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi pengolahan air minum (IPAM).

Tahap keempat, pada 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan. Terakhir pada 2040-2045, yang diharapkan pengembangan IKN telah mencapai pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

"Jadi kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," ujar Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement