Rabu 01 Mar 2023 15:57 WIB

KPK Dalami Soal Penyewaan Jet Pribadi Lukas Enembe

KPK mendalami soal penyewaan jet pribadi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda). KPK mendalami soal penyewaan jet pribadi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda). KPK mendalami soal penyewaan jet pribadi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini kembali menelisik soal penyewaan jet pribadi yang dilakukan oleh Lukas.

Informasi tersebut didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (28/2/2023). Mereka adalah pegawai pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Namun, Ali enggan memerinci rute penerbangan Lukas dengan menggunakan pesawat jet pribadi tersebut. Selain, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa, KPK juga sejatinya memeriksa dua saksi lainnya.

Kedua saksi tersebut, yakni seorang wiraswasta bernama Teuku Hamzah Husen dan karyawan swasta Ade Rahmad. Akan tetapi, keduanya tidak menghadiri pemanggilan itu.

"Saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement