Selasa 28 Feb 2023 14:01 WIB

MK Tegaskan Presiden Dua Periode tak Boleh Kembali Maju Pilpres

MK menyatakan pasal syarat capres-cawapres konstitusional.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian pasal UU. MK menegaskan larangan presiden wak wapres dua periode kembali nyapres konstitusional.
Foto: Republika/Eva Rianti
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian pasal UU. MK menegaskan larangan presiden wak wapres dua periode kembali nyapres konstitusional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden. Dengan demikian, berarti presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.

Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.

Baca Juga

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (28/2/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK. Yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.

Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut. Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin)," kata Saldi.

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah konstitusional," kata Saldi Isra menambahkan. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement