Selasa 28 Feb 2023 13:02 WIB

KPK: 4.231 Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Kekayaan Periode 2022

Ada lonjakan pelaporan kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu beberapa hari terakhir.

Rep: Flori Sidebang, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, masih ada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyampaikan laporan kekayaan periode tahun 2022. Berdasarkan data yang diunggah pada situs elhkpn.kpk.go.id, tercatat ada sebanyak 4.231 orang yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Dari 32.191 wajib lapor, 13,14 persen atau 4.231 belum melapor," demikian dikutip dari situs tersebut, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Kemudian, tercatat 86,86 persen atau sebanyak 27.960 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang kini sudah melapor. Jumlah ini melonjak bila dibandingkan dengan Kamis, 23 Februari 2023 lalu. Saat itu, baru 13.885 orang yang menyampaikan laporan hartanya ke KPK.

KPK pun masih terus menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban pelaporan ini dibatasi hingga akhir Maret 2023.

"Batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2022 ini sampai dengan 31 Maret 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta.

Belakangan, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Diantaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon. Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

 

 

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

Sri Mulyani pekan lalu menegaskan, seluruh jajaran Kemenkeu telah melaporkan kekayaannya. Pelaporan itu, kata dia, tidak hanya berlaku bagi tingkat pejabat tapi juga semua pegawai di lingkungan Kemenkeu.

 

"Saya juga memperhatikan banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan harta kekayaan. Saya sampaikan, seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN yang dalam hal ini dilaporkan kepada KPK," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dihadirinya secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Ia menyebutkan, jumlah pegawai Kemenkeu sebanyak 78.640. Berdasarkan status dari laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan pada 2022 sebanyak 99,98 persen melakukan pelaporan. Sementara pada 2021 sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan.

Baca juga : Menkeu Jelaskan Alasan Klub Moge Pegawai DJP Dibubarkan

Lalu pada 2020 sebanyak 99,86 persen melakukan pelaporan. "Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin. Laporan dilakukan analisa untuk kemudian di tindaklanjuti apabila berisi atau menunjukan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

 

photo
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement