Senin 27 Feb 2023 21:50 WIB

Ridwan Kamil: Beberapa Kasus Hukum di Jabar Diselesaikan dengan Restorative Justice

Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan sila keempat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan beberapa kasus hukum di Jabar bisa diselesaikan dengan restorative justice. (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan beberapa kasus hukum di Jabar bisa diselesaikan dengan restorative justice. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Asep N Mulyana selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar. Ridwan Kamil menilai, Asep merupakan salah satu sosok yang memopulerkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.

"Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi Kajati Jabar," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Emil mengatakan, beberapa kasus hukum di Jabar bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dengan begitu, sumber daya negara bisa lebih fokus ke hal yang fundamental.

"Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental," katanya.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya, menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak terlibat dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan hubungan baik dalam masyarakat.

Selain itu, kata Emil, Asep bersama jajarannya juga berkontribusi menurunkan tingkat kriminalitas di Jabar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2021, Jabar menduduki posisi kesembilan di Indonesia yang mana tingkat kriminalitasnya sekitar 7.502 kasus. Padahal, jumlah penduduk Jabar hampir mencapai 50 juta jiwa.

"Di Provinsi lain yang penduduk lebih sedikit, tapi kejahatan 30 ribu lebih setahun. Artinya, Jabar provinsi gemah ripah repeh rapih. Ini berkat kinerja salah satunya dari Kejaksaan," kata Emil.

Asep Mulyana kini telah menduduki jabatan baru sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. Sebelumnya, ia menjabat Kajati Jabar sejak April 2021. "Saya doakan semoga berkah dalam penugasan barunya di manapun berada," kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement