REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menyambangi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (27/2/2023) untuk menyampaikan permohonan maaf kliennya kepada David Ozora dan keluarga. Namun, niatnya itu gagal disampaikan.
Dolfie berada di rumah sakit hanya sekitar 15 menit. Menurutnya, dia gagal menyampaikan permohonan maaf Mario ke David dan keluarganya karena waktu yang belum tepat.
"Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Dolfie mengungkapkan, ia juga tidak sempat bertemu dengan perwakilan keluarga maupun orang tua David. "Saya enggak ketemu tadi (dengan ayah David). Karena dari rumah sakit mungkin belum izinkan, karena kan masih di ICU," ujar dia.
Dolfie menjelaskan, kedatangannya mewakili Mario Dandy yang meminta dirinya untuk menyampaikan langsung permohonan maaf kepada David. Sebab, saat ini kliennya sedang ditahan Polres Jakarta Selatan.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orang tua. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung," ungkap dia.
Ia menyebutkan, baru bisa menjenguk David lantaran sebelumnya harus mendampingin kliennya untuk menjalani pemeriksaan. Meski tidak sempat bertemu dengan David dan keluarganya, Dolfie mengaku menyempatkan diri untuk mendoakan David agar segera sembuh. Ia pun memaklumi gagal menjenguk David.
"Enggak apa-apa, kami datang hari ini. Tadi sempat berdoa sih di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulih lah," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memberikan asistensi dalam gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy Satriyo. Namun, penanganan perkara tetap dipercayakan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Menurut Trunoyudo, sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut. Kedua tersangka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). Namun, dia enggan berspekulasi apakah dalam waktu dekat akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Baca juga : Bubarkan Belasting Rijder, Ini Harga Moge Sri Mulyani
"Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," tutur Trunoyudo.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.