Supendi mengatakan pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan. Sementara itu, barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
Supendi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras. Sebab, itu membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainnya," kata Sudpendi.
sumber : Antara
Advertisement