Ahad 26 Feb 2023 13:14 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Situbondo Razia Minuman Keras

Sebanyak 20 botol minuman keras diamankan dari warung dan rumah warga Situbondo.

Minuman keras (ilustrasi). Polres Situbondo merazia minuman keras dari warung dan rumah warga yang menjual minuman keras, Sabtu (25/2/2023).
Foto:

Supendi mengatakan pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan. Sementara itu, barang bukti diamankan di Polres Situbondo.

Supendi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras. Sebab, itu membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainnya," kata Sudpendi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement