Ahad 26 Feb 2023 12:40 WIB

Tak Punya Izin, Lima Orang Penambang Pasir di Lereng Merapi Ditangkap

Lima penambang pasir ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Magelang, Sabtu.

Seorang penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Sebanyak lima penambang ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023).
Foto:

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi penolakan tambang ilegal galian di lereng Gunung Merapi.

Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya ialah mengeringnya mata air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement