Jumat 24 Jun 2016 15:29 WIB

Polisi Gerebek Penambang Pasir Ilegal di Tempel

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Karta Raharja Ucu
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menggerebek penambang pasir di Blumbang, Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kamis (23/6) petang. Sebab, kegiatan mengeruk material bumi itu terjadi di atas lahan kas desa dan berlangsung secara ilegal, yakni tidak memiliki izin.

Kasubdit III Tipiter Direskrimum Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral DIY serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman sudah memberikan surat peringatan (SP 1) terhadap para penambang. Namun hal tersebut diabaikan, hingga akhirnya tim Polda DIY mengamankan seorang tersangka sebagai ketua pengelola tambang pasir.

"Yang kami tangkap baru seorang, inisial OK, usianya 45 tahun," kata Bakti, Jumat (24/6). Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Popongan, Sinduadi, Mlati itu berperan sebagai pengendali alur kegiatan penambangan. Antara lain dengan mengolaborasikan penggunaan alat berat backhoe dan mobil angkutan berkapasitas kecil.

Padahal penggunaan backhoe telah menyalahi peraturan pertambangan. Sementara penggunaan mobil pikup kecil sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas agar mereka lolos dari pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka, penambangan ilegal itu sudah berlangsung selama satu pekan.

Modus yang digunakan adalah mengeruk pasir dari sungai menggunakan backhoe. Kemudian pasir ditampung menggunung di tanah pinggiran sungai. Lalu dipindahkan secara manual ke dalam bak mobil pikup untuk dibawa ke berbagai depo pasir setempat. Saat dilakukan penggerebekan, ada sekitar 10 orang pekerja di lokasi tambang.

"Tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Bakti. Namun demikian, pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam tetap berjalan. Bukan hal yang tidak mungkin jika ke depannya ada beberapa tersangka lain yang ikut terjerat.

Dalam penggerebekkan tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator atau backhoe, jerigen solar, dan satu mobil pick up sebagai barang bukti. Masih maraknya penambangan liar di Kabupaten Sleman membuat pihak kepolisian berencana untuk melakukan operasi tangkap tangan setelah lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement