Ahad 26 Feb 2023 12:40 WIB

Tak Punya Izin, Lima Orang Penambang Pasir di Lereng Merapi Ditangkap

Lima penambang pasir ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Magelang, Sabtu.

Seorang penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Sebanyak lima penambang ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Sebanyak lima penambang ilegal ditangkap di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, telah menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023). Para penambang beroperasi di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung. Satuan Reskrim Polresta Magelang kemudian mengamankan lima pelaku.

Baca Juga

"Sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Rifeld melalui siaran pers di Magelang, Ahad (26/2/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement