REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menangkap tiga penambang emas ilegal atau tanpa izin yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kapuas, bahkan ada yang memiliki senjata api.
"Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RT (40), EB (39), dan SA (45). Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2021 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto diwakili Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Sajarod menjelaskan, dalam perannya RT sebagai pengelola lokasi tambang tersebut kesehariannya selalu membawa senjata api rakitan saat bekerja.
Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai penambang emas ilegal dengan menggunakan dua unit ekskavator. Mereka mengaku belum satu bulan menggarap penambangan dengan luasan sekitar dua hektare tersebut.
"Dari pengakuan RT, lahan seluas dua hektare itu, ia beli dari seseorang dengan harga Rp200 juta. Ketiganya menggarap lahan seluas tersebut dimulai sejak 24 Januari 2021 dengan mempekerjakan sekitar 20 orang," katanya pula.
Dari pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut, penyidik juga menyita dua unit ekskavator, mesin pompa, mesin kato, pipa, selang gabang, penyaringan atau asbuk dan uang tunai Rp20 juta.
Selain itu, penyidik Tipiter Polda Kalteng juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta selongsong pelurunya yang merupakan milik pelaku berinisial RT.
"Perkara kepemilikan senjata api akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan kasus pertambangannya kami lanjutkan proses hukumnya dan pengembangan hal tersebut guna mengetahui siapa pemodal dari para pelaku tersebut," ujarnya lagi.
Penyidik sudah menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka dalam perkara 'illegal mining'. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Untuk ancaman hukumannya yakni paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar dia pula.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Kalteng, sejak mereka diamankan oleh anggota di lokasi tambang.