Sabtu 25 Feb 2023 01:27 WIB

Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio

Kapolres sebut saksi baru jadi pelapor pertama perbuatan tak menyenangkan korban

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS atau Mario Dandy Satrio, anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG. Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," tambahnya.

Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.

Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.

"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban. Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement