Jumat 24 Feb 2023 19:57 WIB

KPU Akui tak Bisa Buat Aturan Dana Sosialisasi Parpol

PPATK mengungkap ada dana hasil kejahatan lingkungan mengalir ke anggota parpol.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU RI August Mellaz (kedua dari kanan) berbicara dalam acara diskusi di Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz (kedua dari kanan) berbicara dalam acara diskusi di Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa membuat aturan mengenai dana yang digunakan partai politik untuk kegiatan sosialisasi. Meskipun, belakangan muncul dugaan dana hasil kejahatan mengalir ke parpol. Komisioner KPU August Mellaz mengaku tidak ada 'cantolan pasalnya' di dalam UU Pemilu soal dana sosialisasi parpol.

August Mellaz menjelaskan, kegiatan sosialisasi partai politik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. PKPU itu hanya mengatur bentuk kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan, yang dilarang, serta sanksinya. Dalam beleid itu tidak ada pasal yang mengatur pendanaan kegiatan sosialisasi parpol.

Baca Juga

Meski begitu, kata Mellaz, pihaknya tidak bisa pula menambahkan pasal terkait pendanaan kegiatan sosialisasi parpol ke dalam PKPU tersebut. Sebab, isi PKPU harus mengacu kepada UU 7/2017 tentang Pemilu. Masalahnya, UU tersebut tidak mengatur pendanaan kegiatan sosialisasi parpol.

"Bagaimana mungkin kami membuat aturan dana sosialisasi, tapi cantolan pasalnya di UU Pemilu tidak ada," kata Mellaz dalam diskusi bertajuk Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jumat (24/2/2023).

"KPU tidak punya ruang gerak ataupun kewenangan untuk mengada-adakan sesuatu yang tidak ada. Makanya ketika ada banyak pertanyaan bagaimana pengaturan dana sosialisasi partai politik, ya kami mau jawab apa," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Mellaz menambahkan, UU Pemilu hanya mengatur dana kampanye partai politik maupun kontestan. KPU pun sudah membuat aturan turunan terkait dana kampanye.

Untuk diketahui, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan sejak Desember 2022 lalu. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kekosongan waktu selama sekitar satu tahun itu, boleh digunakan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi seperti pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pendidikan politik untuk kalangan internal.

Saat kegiatan sosialisasi ini berlangsung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada pertentangan Januari mengungkap adanya dana hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai Rp 1 triliun.

Pada pertengahan Februari, PPATK kembali menyinggung perkara serupa. Lembaga itu menyebut, ada dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah orang untuk keperluan pemilu di berbagai tingkatan, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Transaksi tersebut dikategorikan sebagai praktik pencucian uang.

Merespons temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku tidak bisa melakukan pengusutan. Sebab, UU Pemilu maupun PKPU hanya memberikan Bawaslu kewenangan untuk mengusut aliran dana saat masa kampanye, atau dana untuk kampanye. Bawaslu justru berharap Kejaksaan Agung dan KPK yang mengusut aliran dana haram tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement