Jumat 24 Feb 2023 15:39 WIB

Dewan Gereja Kirim Surat Terbuka ke Egianus Kogoya: Bebaskan Pilot Susi Air

Dewan Gereja menilai pembebasan pilot Selandia Baru justru akan tuai simpati.

Pilot Susi Air, Kapten Philip Marten dalam pengusaan KKB Papua.
Foto: TPNPB OPM
Pilot Susi Air, Kapten Philip Marten dalam pengusaan KKB Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Dewan Gereja Papua meminta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianuas Kogoya membebaskan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Mark Philip Mehrtens.

Anggota Dewan Gereja Papua Pdt Socratez Soryan Yoman di Sentani, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air karena secara psikologis Mark Philip Mehrtens akan terganggu.

Baca Juga

"Selain itu keluarga pilot berkebangsaan Selandia Baru itu juga akan terganggu, sehingga kami harap Egianus Kogoya bisa melihat dari sisi kemanusiaan," katanya, Jumat. 

Menurut Yoman, jika Egianus melepaskan pilot Mark Philip Mehrtens maka akan mendapat simpati yang luar biasa dari masyarakat global karena dianggap telah berjuang dari sisi politik sudah jelas.

"Kami berharap agar Egianus Kogoya bisa mencari suatu mediator yang netral yang bisa dipercaya, baik dari pemerintah maupun pihak TPNPB-OPM dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air," ujarnya.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat urgen, namun dampaknya akan luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. "Karena kami tidak menghendaki ada yang menjadi korban dari masyarakat kecil, TNI-Polri dan TPNP-OPM, sehingga kami ingin pilot Susi Air bisa dibebaskan," katanya lagi.

Sementara itu, Moderator Dewan Gereja Papua Pdt Benny Giay mengatakan pihaknya meminta Egianus Kogaya mulai segera menunjuk tim juru runding untuk membebaskan pilot Susi Air itu.

"Ini tentu untuk mencegah lebih banyak korban masyarakat sipil di Distrik Paro dan juga distrik lain di Kabupaten Nduga," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement