REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kekayaannya disoroti usai anaknya terlibat kasus penganiayaan dan diketahui mengendarai kendaraan Rubicon.
“Saya sudah menginstruksikkan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ia pun mencopot jabatan dan tugas RAT. Hal tersebut agar proses pemeriksaan Rafael lebih mudah.
Baca juga : David, Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak adalah Seorang Mualaf
Hanya saja ayah Dandy Mario itu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, ia tetap terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN.
Dasar pencopotan RAT dari jabatan strukturalnya yakni pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil. "Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti. Kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tegas dia.
Ia pun menyatakan, sudah meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti. Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan tetap berkomitmen kuat menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak.
Baca juga : Menkeu Copot Jabatan Rafael Alun