Kamis 23 Feb 2023 19:22 WIB

Kantong Darah Bertuliskan HIV Dibuang di TPS, Kemenkes: Ada Pelanggaran Prosedur

Kantong darah termasuk limbah medis yang harus dimusnahkan secara khusus.

Donor darah (Ilustrasi). Kantong darah bertulisan HIV ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/2/2023).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Donor darah (Ilustrasi). Kantong darah bertulisan HIV ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut temuan puluhan kantong darah bertulisan HIV di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merupakan bentuk pelanggaran prosedur penanganan limbah medis. Kantong darah tersebut ditemukan pada Senin (20/2/2023).

"Hal itu karena pembuangan limbang cairan, baik itu darah, cairan tubuh, dan semua yang dikeluarkan tubuh manusia dianggap berbahaya," kata Nadia di sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2023 di Balai Sidang JCC, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Nadia mengatakan, darah hasil skrining HIV/AIDS, sipilis, serta hepatitis B dan C perlu dimusnahkan apabila terbukti secara klinis terkontaminasi penyakit. Pembuangan pun tidak bisa di TPS biasa.

Menurut Nadia, limbah medis berpotensi menjadi sumber penularan beberapa penyakit. Sebab, kandungan virus maupun bakteri di dalamnya mampu bertahan dalam kurun waktu tertentu.

"Kalau menemukan limbah medis, maka kedepankan prinsip kehati-hatian universal. Kalau belum tahu, harus beranggapan itu infeksius, pakai pelindung diri seperti sarung tangan, sepatu, hingga penutup pakaian yang rapat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement