Kamis 23 Feb 2023 09:57 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Menolak Jalan Damai

Keluarga pelaku pada Selasa malam meminta maaf atas perbuatan Mario Dandy Satrio.

Rep: Ali Mansur, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap. Belakangan ramai isu kasus penganiayaan oleh anak pajabat pajak yang viral di media sosial.  (ilustrasi)

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak belakangan ramai di Twitter. Bukan hanya soal penganiayaan, warganet juga menyoroti gaya hidup anak tersebut.  

Dari cuplikan video yang viral di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi.

Ia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lebih lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Pemanggilan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak dari pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan. Ini dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Yustinus, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. 

"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku," tuturnya. 

 

photo
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement