REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Pemilik rumah singgah Soekarno, Soehinto mengaku meruntuhkan rumah tersebut untuk dijadikan restoran. Rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ini dulunya merupakan rumah singgah Soekarno.
Soehinto membeli rumah tersebut pada 2017. Soehinto mengaku tidak mengetahui rumah yang ia beli merupakan rumah singgah Soekarno yang sudah menjadi cagar budaya dengan Nomor inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Rumah cagar budaya itu pernah ditempati Bung Karno selama tiga bulan di Kota Padang pada 1942.
"Keterangan dari pemilik sebelumnya tidak ada. Tidak ada penjelasan. Jadi ada yang berminat mau bikin restoran," kata Soehinto, Selasa (21/2/2023).
Soehinto membeli rumah tersebut dari Andrea Sofiandi. Sebelum Andrea Sofiandi, rumah tersebut dimiliki mantan wali Kota Padang 2004-2014, Fauzi Bahar. Soehinto berani meruntuhkan bangunan tersebut untuk kemudian hendak dijadikan restoran karena sudah mendapatkan izin dari Pemkot Padang.
"Kami mengerjakan ini tentu ada dasarnya sudah meminta Keterangan Rencana Kota (KRK). Bahwasanya di sini akan dibangun restoran," ujar Soehinto
Ternyata setelah dirobohkan rumah tersebut menjadi perhatian publik. Karena ternyata rumah yang dirobohkan adalah rumah singgah Soekarno yang sudah tercatat sebagai bangunan cagar budaya.
Ke depan, Soehinto, akan berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk solusi dari bangunan tersebut. "Apakah pembangunan tetap dijalankan atau tidak, kami tunggu arahan dari Pemkot bagaimana sebaiknya," kata Soehinto menambahkan.